Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Padang merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Padang. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Padang disahkan oleh Notaris Kota Padang pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Padang
SK Wali Kota Padang tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Padang periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Padang yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Padang.
Status Organisasi
KOWANI Kota Padang berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Padang dengan kedudukan di Kota Padang, Kota Padang. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Padang.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Padang dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Padang di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Padang disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Padang tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Padang adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Padang.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Padang.
KOWANI Kota Padang sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Padang disahkan oleh Wali Kota Padang melalui Surat Keputusan.