Legalitas KOWANI Kota Padang

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kota Padang sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kota Padang.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kota Padang merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Padang. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kota Padang
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kota Padang.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kota Padang disahkan oleh Notaris Kota Padang pada tahun 1972.

1972Notaris Kota Padang

Surat Keputusan Wali Kota Padang

SK Wali Kota Padang tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Padang periode 2024–2029.

2024Pemkot Kota Padang

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kota Padang yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Padang.

2024Kesbangpol Kota Padang

Status Organisasi

KOWANI Kota Padang berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Padang dengan kedudukan di Kota Padang, Kota Padang. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Padang.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kota Padang dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kota Padang di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kota Padang disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kota Padang tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kota Padang dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kota Padang berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kota Padang adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Padang.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Padang.

Sejak kapan KOWANI Kota Padang sah secara hukum?

KOWANI Kota Padang sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kota Padang disahkan oleh Wali Kota Padang melalui Surat Keputusan.